Jumat, 06 Januari 2012

Pengertian Dan Sumber-sumber Hukum .

Apa sih sebernya hukum itu ? mengapa semua negara terdapat beberapa hukum yang berlaku? apa sebenarnya manfaat dari sebuah hukum tersebut ?
hahaha.. gak akan ada henti2nya pertanyaan yang akan muncul klo kita membahas tentang hal ini, yaitu Hukum.

Setiap kita pergi ketempat apapun, pastinya ada suatu hukum yang berlaku di lingkungan tersebut. hukum dibuat bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, disiplin, tentram, dan nyaman. Tetapi tak jarang pula terdapat hukum-hukum atau aturan-aturan yang berlebihan, sehingga membuat seseorang yang menempati lingkungan itu merasa terkekang dan tidak merasa nyaman berada di lingkungan itu.
"peraturan dibuat untuk dilanggar !" mungkin kawan" udah gak asing lagi sama kalimat itu .. tetapi  hal itu adalah salah besar . karena peraturan itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berinteraksi sosial. seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hal apa yang dia langgar.

untuk mengetahui apa arti hukum yang sebenarnya, berikut ini ada beberapa pendapat dari para ahli-ahli hukum:

Pengertian Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi di kukuhkan oleh beberapa penguasa, pemerintah / otoritas melalui lembaga atau institusi Hukum .
Hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

A.Hukum pidana.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

B.Hukum perdata.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat

Plato Mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.
Aristoteles Berpendapat bahwa hukum tidak hanya sekumpulan yang mengikat masyarakat , tetapi juga hakim.
Mayers Berpendapat hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia pada masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negra dalam menjalankan tugasnya.
E.utrecht berpendapat bahwa hukum itu adalah himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh masyarakat .

 
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.


SUMBER :
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata.
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/sumber-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar